Mengikuti Kelas Intensif Semiotika Moderasi Beragama memberi saya kesempatan untuk melihat kembali realitas keberagamaan di Indonesia dari sudut pandang yang berbeda. Jika sebelumnya moderasi beragama sering saya dengar hanya sebagai jargon yang diulang-ulang oleh lembaga atau pejabat, maka melalui kelas ini saya diajak untuk membongkar bagaimana pesan itu diproduksi, didistribusikan, dan ditafsirkan oleh masyarakat. Di sinilah teori semiotika Stuart Hall tentang encoding dan decoding terasa relevan.
Hall menekankan bahwa pesan tidak pernah berjalan lurus dari pengirim ke penerima. Ia selalu melewati ruang tafsir audiens yang penuh dengan negosiasi, resistensi, bahkan penolakan. Saat mendengar penjelasan ini dalam kelas, saya merasa seakan melihat ulang bagaimana moderasi beragama sebenarnya hadir di masyarakat. Negara dan tokoh agama bisa meng-encode makna tertentu misalnya bahwa moderasi adalah “ummatan wasathan” atau “agama yang ramah” tetapi audiens tidak selalu menelan begitu saja. Ada yang menerima penuh, ada yang menerima sambil mengkritisi praktiknya, ada pula yang menolak total dengan kecurigaan politik.
Pengalaman kelas semakin membuka mata saya bahwa moderasi beragama tidak berdiri di ruang kosong. Ia dibungkus dengan simbol-simbol, poster, slogan, dan narasi resmi yang ingin terlihat alamiah. Namun, sebagaimana diajarkan Roland Barthes, tanda selalu membawa makna ganda: ada makna literal, dan ada makna ideologis. Dalam diskusi, saya merefleksikan bahwa moderasi beragama pada tingkat denotatif memang tampak sebagai “jalan tengah”. Tetapi pada tingkat konotatif, ia menyimpan muatan ideologis: menjaga stabilitas sosial, mengontrol arus radikalisme, dan kadang dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
Refleksi ini semakin menguat ketika kami diajak membahas contoh-contoh konkret. Isu cadar misalnya, menjadi tanda yang begitu cair. Ada yang menafsirkan cadar sebagai ekspresi kesalehan, ada yang menegosiasinya dengan alasan keamanan, dan ada yang menolak dengan menyebutnya simbol radikalisme. Begitu pula dengan rumah ibadah minoritas, yang di satu sisi sering dijadikan simbol toleransi, tetapi di sisi lain masih menghadapi diskriminasi nyata dalam perizinan. Saya merasakan langsung bagaimana semiotika memberi alat untuk membaca “jarak” antara narasi resmi dan kenyataan di lapangan.
Dari proses belajar intensif itu, saya semakin yakin bahwa moderasi beragama adalah arena pergulatan makna. Ia bisa menjadi etika normatif yang penting, tetapi juga bisa terjebak menjadi mitos hegemonik. Jika hanya berhenti pada slogan, ia kehilangan daya kritis dan bahkan berpotensi melegitimasi ketidakadilan. Saya merasa refleksi ini penting, sebab sering kali kita larut dalam euforia jargon tanpa menyadari celah antara narasi dan praktik.
Mengikuti kelas ini sampai tuntas membuat saya merenung: apakah moderasi beragama di Indonesia sungguh hadir sebagai praktik hidup yang nyata, ataukah ia masih sebatas wacana yang dipoles dengan simbol-simbol indah? Pertanyaan ini masih terus saya bawa pulang setelah kelas berakhir. Namun, satu hal yang jelas: saya tidak lagi melihat moderasi hanya sebagai kata, melainkan sebagai tanda yang terus diperebutkan maknanya.
Dengan perspektif semiotika, saya merasa lebih kritis untuk membaca realitas keberagamaan di sekitar saya. Moderasi beragama, bagi saya sekarang, bukan hanya proyek wacana negara, melainkan sebuah undangan reflektif untuk menghidupkan nilai toleransi dalam praktik sehari-hari. Jika tidak, ia akan tetap menjadi mitos yang indah, tetapi rapuh.